Mencermati dan melaksanakan sendiri proses kerja sebagai KPPS di TPS juga aturan-aturan yang ditetapkan, rasanya suliiiiiiiit sekali orang berbuat curang.
Pihak KPU sekalipun, saya kira sulit berbuat curang dengan memanipulasi data.
Syaratnya, saksi dari kedua kubu harus selalu ada di TPS.
Syaratnya, saksi dari kedua kubu harus selalu ada di TPS.
Dengan model pemilu seperti ini (blangko C1 yang ditandatangani semua anggota KPPS dan semua saksi), seseorang hanya bisa berbuat curang dengan cara:
Cara #1
Membuat TPS FIKTIF
Membuat TPS FIKTIF
Adanya TPS fiktif ini, pihak yg curang bisa dapat dobel anggaran dan suara.
Aturan KPU, tiap TPS, maksimal 300 pemilih.
Aturan KPU, tiap TPS, maksimal 300 pemilih.
Maka untuk mendapatkan suara sebanyak 50 juta, harus dibuatkan sekitar 160.000 (seratus enam puluh ribu) tps fiktif.
Ingat.
160 ribu "TPS".
Jumlah yang tidak sedikit, jika anda tau bagaimana repotnya menjadi KPPS (orang yang ngurusi TPS) bekerja sejak pagi hingga pagi lagi di hari berikutnya.
160 ribu "TPS".
Jumlah yang tidak sedikit, jika anda tau bagaimana repotnya menjadi KPPS (orang yang ngurusi TPS) bekerja sejak pagi hingga pagi lagi di hari berikutnya.
Lalu,
Tiap dari 160 ribu tps itu harus membuat salinan blangko C-1 (rekap perolehan suara) sendiri-sendiri.
Tiap dari 160 ribu tps itu harus membuat salinan blangko C-1 (rekap perolehan suara) sendiri-sendiri.
Jika ada 5 pemilihan (Presiden, DPR, DPD, DPRD I & II), maka harus dibuatkan salinan C-1 sebanyak 5 jenis pilihan tersebut.
Daaaaan.....
Setiap jenis pilihan itu dibuat rangkap (digandakan lewat scan) sebanyak jumlah saksi yang hadir. Dan itu harus ditandatangani asli (tanda tangan basah) oleh semua anggota KPPS dan Saksi.
Setiap jenis pilihan itu dibuat rangkap (digandakan lewat scan) sebanyak jumlah saksi yang hadir. Dan itu harus ditandatangani asli (tanda tangan basah) oleh semua anggota KPPS dan Saksi.
Saya beri ilustrasi,
Utk pileg misalnya, maka salinan C-1 digandakan sebanyak jumlah saksi yang hadir dari partai. Kalau yang hadir hanya 10 saksi, maka harus digandakan 10x dan ditandatangani basah semua.
Utk pileg misalnya, maka salinan C-1 digandakan sebanyak jumlah saksi yang hadir dari partai. Kalau yang hadir hanya 10 saksi, maka harus digandakan 10x dan ditandatangani basah semua.
DPR x 10 bendel
DPRD I x 10 bendel
DPRD II x 10 bendel
Ini baru satu TPS.
Bagaimana jika 160 ribu TPS???
DPRD I x 10 bendel
DPRD II x 10 bendel
Ini baru satu TPS.
Bagaimana jika 160 ribu TPS???
Nah,
Anda bisa bayangkan betapa beratnya konsekuensi membuat TPS fiktif. Paling tidak, harus tanda tangan basah sebanyak itu. Dikali kan 160 ribu.
Anda bisa bayangkan betapa beratnya konsekuensi membuat TPS fiktif. Paling tidak, harus tanda tangan basah sebanyak itu. Dikali kan 160 ribu.
Belum lagi kalau pilihan DPD.
Betapa sulitnya cara curang yang ini.
Betapa sulitnya cara curang yang ini.
Sudah paham?
Kalau gak paham, coba sekali-kali ikut jadi KPPS.
Kalau gak paham, coba sekali-kali ikut jadi KPPS.
Cara #2.
Mengklaim Menang Lewat Survei Internal
Mengklaim Menang Lewat Survei Internal
Kalau cara ini, saya tidak bisa menjelaskan.
Sudah ada contohnya.
Anda tinggal tiru saja untuk Pilpres mendatang. 😂😂😂
Sudah ada contohnya.
Anda tinggal tiru saja untuk Pilpres mendatang. 😂😂😂
Tritunggal, 18 April 2019
MS. Kholid
Anggota KPPS TPS 008 Tritunggal
MS. Kholid
Anggota KPPS TPS 008 Tritunggal
No comments:
Write komentar