Friday, March 6, 2020

Syarat Berkas Permohonan #Paspor [Bag 2]

• Syarat Berkas Permohonan #Paspor •
Serial Paspor » 2
Secara umum, untuk permohonan pembuatan paspor, diperlukan 3 (tiga) dokumen pribadi. Dua dokumen pertama, wajib ada. Sementara dokumen ketiga adalah pilihan.
Berkas yang diperlukan antara lain:
1. KTP EL
2. KK
3. Pilihan Salah satu (Buku Nikah, Akta Kelahiran, Ijazah).
Info yang dimuat di ketiga dokumen tersebut, harus sama persis. Maksudnya, nama dan ejaannya persis, tanggal lahirnya persis, tempat lahirnya juga sama.
Tidak boleh selip satu huruf sekalipun.
Misalnya,

Di KTP dan KK, tertulis nama: BUDIMAN
Sementara di Buku Nikah tertulis: BUDIMAM
Itu tidak identik. Biasanya akan ditolak oleh imigrasi. Apalagi jika ada coret-coretan di Buku Nikah. Pasti diminta legalisir atau kutipan dari KUA.
Atau, ada kasus di KTP & KK tertulis tanggal lahirnya 1968.
Namun, di Buku Nikah tertulis 1969.
Pasti tidak diterima. Harus ada surat keterangan pendukung dari kepala desa. Asli. Bertandatangan dan stempel basah.
Yang paling sering bermasalah itu memang buku nikah. Sebab, informasi di Buku ini sering ditulis sekadarnya. Pakai tulisan tangan. Seringnya malah gak jelas bacaannya. Karena ditulis dengan huruf latin (halus)--sesuai gaya orang zaman dulu. Bahkan, kerapkali tanggal kelahiran tidak ditulis lengkap. Hanya disebutkan umurnya saja.
Nah, yang begini ini harus disiapkan surat keterangan asli dari kepala desa bahwa orang tersebut adalah orang yang sama.
Masalahnya, jamaah umroh seringkali orang sepuh.
Tak punya akta kelahiran, tak punya ijazah sekolah. Yang dipunya hanya KTP.
Jika buku nikah bermasalah, dan informasinya tidak sesuai, maka solusinya ialah bikin AKTA KELAHIRAN.
Ke Disdukcatpil. Infonya sih selesai 3 hari sejak pengajuan. Tapi, biasanya bisa mundur sesuai situasi dan kondisi. Makanya, sebaiknya akta kelahiran ini sudah diurus jauh-jauh hari. Infonya sih gratis kok.
Sementara, bagi calon jamaah umroh, ada beberapa dokumen tambahan yang mesti disiapkan. Kalau gak ada, bisa ditolak dan terpaksa balik lagi.
Khusus persyaratan dokumen tambahan untuk calon jamaah umroh, insya Allah akan ditulis di serial berikutnya (ke-3).
Drajat, 3 Maret 2020

No comments:
Write komentar

Adv.

IKLAN Hubungi: 0896-2077-5166 (WA) 0852-1871-5073 (Telegram)