Sunday, June 2, 2019

Saldo Masjid Harus NOL? (2)

*Saldo Harus NOL (bagian 2)?*

Uang amal itu rata-rata ditujukan utk pembangunan masjid. Kalau ada orang memasukkan uang ke kotak masjid, itu akadnya (kira-kira) adalah wakaf untuk pembangunan masjid.

Nah,
Namanya wakaf untuk pembangunan, hukumnya jelas tidak boleh, atau kalau mau keras lagi, haram digunakan utk kegiatan sosial keagamaan lainnya.
Seperti modal usaha warga, santunan yatim, dhuafa atau janda miskin. Atau untuk kegiatan selametan bagi yang terkena musibah kematian.



Karena itu, tidak boleh juga menggunakan kas pembangunan masjid utk dana buka bersama Ramadhan.

Makanya, di Masjid Roudlotul Muttaqin - Tritunggal ini dibuka saweran amal khusus untuk kebutuhan dana berbuka puasa. Dananya itu kalau ada saldo di tahun ini, maka akan disimpan untuk buka bersama tahun depan. Begitu seterusnya. Tidak boleh masuk dana wakaf pembangunan masjid (kecuali atas persetujuan orang yang beramal).

Maka,
Saya *COCOK* sekali saat melihat di beberapa masjid itu menyediakan kotak amal yang berbeda.
Ada banyak kotak. Yang tiap kotak ditulis berbeda.

Misalnya,
1. Kotak amal jariyah operasional masjid
2. Kotak amal pembangunan
3. Kotak dana sosial masyarakat
4. Kotak Takjil dan Buka Bersama
5. Kotak lain-lain...

Adanya kotak yang berbeda itu menjadikan bendahara masjid mudah mengelola uang kas masjid. Dan, tidak ada beban fiqih saat hendak menggunakan uang kas masjid. Karena, semuanya sudah dipilah-pilah sesuai kebutuhan dan kegunaan masing-masing.

Nah, untuk yang jenis kotak-kotak amal inilah mungkin yang bisa diterapkan saldo harus *NOL*.

@mskholid

*gambar diambil sebelum Ramadhan, saat bulan Sya'ban. Ziarah Sunan Giri.

No comments:
Write komentar

Adv.

IKLAN Hubungi: 0896-2077-5166 (WA) 0852-1871-5073 (Telegram)