Kisah ini amat masyhur.
Suatu ketika, seorang Arab pedalaman datang ke kota Madinah.
Tiba di masjid, ia langsung kencing di sudut masjid.
Suatu ketika, seorang Arab pedalaman datang ke kota Madinah.
Tiba di masjid, ia langsung kencing di sudut masjid.
Sahabat Nabi langsung bereaksi
Ada yang hendak menghunus pedang
Bunuh saja, orang arab yang dianggap perusak kesucian masjid itu
Ada yang hendak menghunus pedang
Bunuh saja, orang arab yang dianggap perusak kesucian masjid itu
Tapi, Baginda yang mulia mencegah para sahabatnya
Beliau meminta para sahabat menunggu si arab pedalaman itu selesai kencing
Bisa jadi, kebiasaan di kampungnya memang seperti itu
(Bisa jadi) kencing di sudut rumah adalah hal biasa dalam masyarakatnya
Beliau meminta para sahabat menunggu si arab pedalaman itu selesai kencing
Bisa jadi, kebiasaan di kampungnya memang seperti itu
(Bisa jadi) kencing di sudut rumah adalah hal biasa dalam masyarakatnya
Setelah si arab badui tuntas menyelesaikan hajatnya,
Barulah Rasulullah saw yang mulia bertindak
Barulah Rasulullah saw yang mulia bertindak
Lalu, apa tindakan yang disarankan Rasulullah saw menyikapi perbuatan seorang Arab pedalaman yang dinilai melanggar aturan itu.
Rasulullah saw hanya menyuruh sahabat untuk menyiram bekas kencing tersebut. Tidak marah, pun tidak menghukum pelaku.
Rasulullah saw hanya menyuruh sahabat untuk menyiram bekas kencing tersebut. Tidak marah, pun tidak menghukum pelaku.
Secara ushul fiqih, apa yang bisa kita simpulkan dari peristiwa ini?
Bahwa tidak semua perbuatan Rasulullah saw bisa kita tiru apa adanya
Belum bisa kita tiru mentah-mentahan,
Belum bisa kita tiru mentah-mentahan,
Di sinilah peran ilmu ushul fiqih dalam memahami teks dan riwayat yang kita terima dari Baginda mulia. Supaya tidak salah aplikasi.
Apa jadinya andai terjadi di zaman sekarang; seseorang tiba-tiba kencing di masjid. Apakah kita langsung menyiram tempat bekas kencing itu, sambil ngotot berdalil hadits Rasulullah saw di atas.
Dan, menyatakan dengan tegas sikap Rasul yang seperti itu?
Dan, menyatakan dengan tegas sikap Rasul yang seperti itu?
Tidak kan!!!???
Justru bisa kacau kondisinya jika kita tiru mentah-mentahan apa yang termaktub dalam hadits tersebut.
Najisnya bekas kencing itu akan menyebar kemana-mana, memenuhi ruangan masjid.
Najisnya bekas kencing itu akan menyebar kemana-mana, memenuhi ruangan masjid.
Sementara zaman Baginda Rasulullah saw., alas masjid terbuat dari tanah atau pasir. Bukan berlantai marmer atau keramik macam sekarang.
Karena itu, jika kita ingin konsisten dengan slogan kembali pada Al-Qur'an dan hadits, maka tidak cukup sekadar paham bahasa arab atau baca terjemah saja.
Perlu perangkat pendamping agar apa yang kita pahami dari kedua sumber utama hukum Islam itu bisa benar dan sesuai dengan semangat yang hendak dicapainya.
Perlu perangkat pendamping agar apa yang kita pahami dari kedua sumber utama hukum Islam itu bisa benar dan sesuai dengan semangat yang hendak dicapainya.
Semangat yang hendak dicapai ini, dalam ushul fiqih juga punya istilah tersendiri.
Wallahu a'lam
Babat, 31 Oktober 2016
1 comment:
Write komentar