Tuesday, August 13, 2019

Kuasai Fikih, Syarat Awal Jadi Pembelajar Mufassir

• Kuasai Fikih, Syarat Awal Belajar Jadi Mufassir •

Syarat awal bagi seseorang yang hendak belajar (baru belajar lho, ya) jadi mufassir ialah harus menguasai fiqih dulu. Secara spesifik, Gus Bahauddin Nursalim, menyebut harus hafal Kitab Ianatut Tholibin. Bukan Taqrib atau Fathul Qorib, tapi Ianah. Hafal pula.

Kenapa?
Supaya pembelajar mufassir itu tidak janggal dengan ayat-ayat Alquran yang sepertinya "aneh" jika dibaca beginner--yang tidak menguasai fiqih sebelumnya.



Gus Baha' mencontohkan.
Ayat yang populer tentang wudhu.
(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُوا۟ وُجُوهَكُمۡ وَأَیۡدِیَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَیۡنِۚ

Ada lafadz قمتم dalam ayat tersebut.
Dalam ilmu shorof dikenal sebagai fiil madhi. Yang menunjukkan pekerjaan yang sudah lampau (past--dalam bahasa Inggris).
Sehingga, jika menggunakan pemahaman sederhana ilmu shorof, tanpa fiqih, seorang pembelajar tafsir bisa salah kesimpulan:

"Jika kalian SUDAH berdiri untuk shalat, maka basuhlah wajah kalian ..."

Akan muncul kesimpulan keliru; bahwa membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, dan membasuh kaki, itu pelaksanaanya dilakukan setelah selesai melaksanapelaksanaanyaBukan sebelum shalat, sebagaimana yang kita kenal selama ini lewat ilmu fikih.

Contoh lain.
Ada ayat yang menyebutkan makanan-makanan yang diharamkan.
(حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمُ ٱلۡمَیۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِیرِ وَمَاۤ أُهِلَّ لِغَیۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّیَةُ وَٱلنَّطِیحَةُ وَمَاۤ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّیۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُوا۟ بِٱلۡأَزۡلَـٰمِۚ ذَ ٰ⁠لِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡیَوۡمَ یَىِٕسَ ٱلَّذِینَ كَفَرُوا۟ مِن دِینِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡیَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِینَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَیۡكُمۡ نِعۡمَتِی وَرَضِیتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَـٰمَ دِینࣰاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِی مَخۡمَصَةٍ غَیۡرَ مُتَجَانِفࣲ لِّإِثۡمࣲ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورࣱ رَّحِیمࣱ)
[Surat Al-Ma'idah 3]

Dalam ayat tersebut tidak ada disebutkan anjing.
Maka, bisa jadi akan muncul pembelajar mufassir (yang tidak menguasai fiqih) yang "berijtihad" membuat kesimpulan bahwa anjing itu tidak termasuk hewan yang diharamkan.

Contoh lain,
Dalam akhir surah al-Jumuah disebutkan kalimat perintah menggunakan fiil amar. فانتشروا في الأرض

(فَإِذَا قُضِیَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِی ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُوا۟ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِیرࣰا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ)
[Surat Al-Jumu'ah 10]

"Jika selesai shalat, maka menyebarlah kalian di bumi ..."

Lantas dengan mudahnya, sang pembelajar mufassir menyimpulkan "kewajiban" berdiri setelah shalat. Balik kerja lagi. Lamcing. Tak perlu baca zikir atau doa. Alasannya, karena perintahnya di Quran begitu. Kan jadi kacau.

Begitulah,
Banyak contoh-contoh lain dalam ilmu fiqih yang harus dikuasai lebih dulu oleh calon pembelajar mufassir. Supaya tidak ngawur menafsirkan Alquran dengan otaknya sendiri.

Wallahu a'lam...

Drajat, 13 Agustus 2019
@mskholid

~ inspirasi dari ngaji bareng Gus Baha'.
~ Beliau setia ngaji pakai Tafsir Jalalain. Walaupun, bisa dibilang ini kitab tafsir sederhana dan tipis. Tapi, di tangan pengajar yang tepat, materi penjelasannya melebihi tafsir-tafsir yang tebalnya berjilid-jilid.

No comments:
Write komentar

Adv.

IKLAN Hubungi: 0896-2077-5166 (WA) 0852-1871-5073 (Telegram)