Salah satu syarat lolosnya guru sertifikasi adalah perhitungan jumlah siswa di sekolah. Artinya, meskipun. Sertifikat guru sudah diterima dan lulus, tidak serta merta si guru bisa mendapatkan pencairan dana tunjangan profesi itu.
Untuk wilayah Kemenag, 1 guru berbanding dengan 15 siswa. Maksudnya, kalau di sebuah sekolah ada 2 orang guru yang sudah bersertifikasi, maka jumlah siswa di sekolah tersebut minimal berjumlah 30 anak.
Kalau kurang dari perhitungan, jangan harap dana akan dicairkan. Walaupun, bulan2 sebelumnya selalu lancar cairnya. Begitu kata pengawas dari Kabupaten.
Maka, ke depan, tugas guru sertifikasi akan bertambah. Selain jumlah jam mengajar dan jumlah hari mengajar (minimal 5 hari), dia juga harus menjaring siswa-siswa baru untuk dimasukkan ke sekolahnya tempat mengajar.
Guru era baru, selain harus pandai mengajar, juga harus pintar menjadi marketing bagi sekolahnya.
Semoga Allah memberkahi dengan limpahan barokah, tanpa keluhan....
Catatan Usai Ngopi
Drajat, 18 Maret 2015
No comments:
Write komentar