Sunday, April 15, 2012

Tentang Seorang Ustad di Radio Cikarang

Sabtu kemarin, dalam perjalanan pulang dari Cikarang, tak sengaja saya mendengarkan dari radio mobil. Siaran dari sebuah radio Cikarang. Saat itu, sang ustadz mengkaji tentang zakat.
Banyak hal yang sangat menggangu telingaku. Banyak hal yang membuat saya marah2 sendiri dan terpaksa "berbusa" sendiri mengomentari pendapat sang ustadz dalam radio. Sementara sopirku hanya tercenung mendengarnya. Entah karena gak paham atau sebab lainnya.

Salah satu pendapatnya ialah:
Bahwa sejak keruntuhan Khilafah Islamiyah, tak ada lagi lembaga yang berhak menyalurkan zakat. Lembaga2 dan badan2 amil zakat yang sekarang ini ada sama sekali tak berhak menyalurkan zakat.
Kalau masyarakat menyalurkan zakatnya lewat mereka, (menurut si ustad radio) hukumnya haram. Menurutnya, masyarakat harus menyalurkan zakatnya kepada orang2 yg dipandangnya mutahiq zakat secara langsung. Tak boleh lewat badan2 yang "mengaku amil zakat itu.

Pendapat lainnya yang mengusikku adalah terkait zakat penghasilan yang menurutnya tidak dikenal sejak zaman Nabi saw.

Memang bener sih, ada perbedaan pendapat terkait zakat penghasilan. Tapi, parahnya si ustadz radio, (lagi-lagi) ia berkata HARAM mengeluarkan zakat penghasilan. Saya benar2 tak bisa menahan emosi siang itu. Kalau pendapat itu didengarkan oleh mayoritas umat (awam) lalu dianggap sebagai yang benar, bisa sangat berbahaya.

No comments:
Write komentar

Adv.

IKLAN Hubungi: 0896-2077-5166 (WA) 0852-1871-5073 (Telegram)