JAKARTA, SELASA-Masyarakat diminta hati-hati terhadap pesan singkat dan surat elektronik soal penyuapan yang saat ini beredar luas. Dalam pesan singkat itu disebutkan, masyarakat yang berhasil mengungkap kasus penyuapan terhadap polisi akan mendapat hadiah Rp 10 juta. Tapi, sebaliknya jika ada masyarakat yang mencoba menyuap polisi, terancam hukuman 10 tahun.
Polri membantah soal pemberian hadiah tersebut. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Abubakar Nata Prawira mengatakan, polisi mendukung jika ada pihak yang berhasil mengungkap kasus penyuapan."Tapi tidak ada pemberian bonus, seperti informasi yang beredar," ujar Abubakar Nata Prawira, Senin (31/3).
Isi pesan yang beredar itu berbunyi. "Segala pelanggaran di jalan baik naik motor/mobil jangan suap uang pada polisi biarpun ditawari damai krn itu pancingan. Lebih baik minta ditilang nanti diurus di pengadilan. Itu instruksi Kapolri kepada jajaran polisi. Bagi yang bisa membuktikan warga yg menyuap polisi, dpt bonus 10 jt/warga, dan yang menyuap kena hukuman 10 th. Harap jangan main2. Info tsb byk yg tdk tahu, jadi polisi cari2 kelengahan kita biar menyuap, jangan terpancing menyuap Polisi..."
Abubakar menambahkan, pihaknya memang memang mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyuap polisi dan memberikan informasi apabila ada oknum yang melakukan itu. Tapi, tidak benar jika orang yang memberikan informasi mendapat bonus Rp 10 juta.
Ia mengatakan, instruksi Kapolri adalah, jika ada oknum polisi di jalan yang menyeleweng agar dilaporkan, dan akan segera ditindaklanjuti. Abubakar mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan imbalan apa pun baik dalam pelayanan maupun tindakan hukum kepada polisi agar prosesnya dipercepat. "Kalau mau menjunjung hukum, jangan melakukan itu. Jika melakukan itu, masyarakatnya salah dan oknum polisinya juga salah," ujarnya.(Warta Kota/Wid)
Tuesday, April 1, 2008
Hati-hati, Beredar Informasi Menyesatkan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Adv.
IKLAN
Hubungi: 0896-2077-5166 (WA) 0852-1871-5073 (Telegram)
No comments:
Write komentar